Namun meski memberikan kelonggaran, OJK menegaskan bahwa kerja sama hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga yang sah dan berizin. Hal ini untuk memastikan data yang digunakan tetap valid serta melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan informasi.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank diwajibkan memperbarui dan mengkaji ulang metode penilaian pembiayaan paling sedikit sekali dalam tiga tahun. Pengembangan credit scoring juga dapat memanfaatkan sistem teknologi informasi, baik yang dikembangkan sendiri maupun melalui kolaborasi dengan penyedia eksternal.
Di Sulawesi Selatan, realisasi penyaluran kredit bank umum kepada UMKM secara year on year tumbuh sebesar 1,46 persen (yoy) menjadi Rp 61,31 triliun dengan share sebesar 37,90 persen dari total kredit yang disalurkan Bank Umum di Provinsi Sulsel. Data OJK menyebutkan penyaluran kredit UMKM di Sulsel ini di dominasi oleh kredit usaha mikro sebesar Rp33,91 triliun dengan share sebesar 55,30 persen dari total kredit UMKM. Secara total, kredit UMKM telah disalurkan kepada 911.796 debitur.






