
Pelatihan ini menjadi tindak lanjut dari program nasional pelayanan penempatan tenaga kerja inklusif, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total formasi kerja, sementara BUMN/BUMD minimal 1 persen.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menegaskan bahwa pembukaan pelatihan disertai fasilitasi penempatan kerja adalah bentuk nyata penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara.
βIni bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi wujud kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai amanat undang-undang,β ujar Nielma.
Nielma menyebut, program ini juga merupakan pengakuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terhadap kinerja Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Makassar yang dipercaya menjadi pelaksana pertama di tingkat kota.





