MakassarNews

Aswin Harun: Pilah Sampah dari Rumah Kunci Sukses Penghentian Open Dumping di Makassar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah didorong membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui penguatan pemilahan sampah dari sumber, penerapan ekonomi sirkular, serta penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta berbagai kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Pemkot Makasssr Libatkan Seluruh SKPD dan Satgas Bersihkan Kanal Pasar Terong & Jalan Sawi

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib dipilah serta dikelola sejak dari sumbernya.

Lihat Semua

1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button