MakassarNews

Wali Kota Munafri Dialog Bersama Cipayung Plus, Tawarkan Program Inklusif

Ia menjelaskan, undang-undang telah mengatur tata cara pelaksanaan unjuk rasa, termasuk larangan aksi di rumah sakit, bandara, terminal, pelabuhan, serta pembatasan waktu hingga pukul 18.00.

Aturan tersebut, katanya, dibuat agar aspirasi tetap tersampaikan tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya.

Dalam paparannya, Arya menyinggung dinamika aksi unjuk rasa di sejumlah kota besar. Ia mengapresiasi Makassar yang relatif kondusif pada aksi 25–28 Agustus 2025, meski kemudian terjadi kericuhan pada 29 Agustus setelah pukul 18.00.

BACA JUGA  Sambangi Markas Kaligowa, Appi Suntik Semangat Juku Eja

“Muncul orang-orang berpakaian hitam, tidak jelas dari mana asalnya. Mereka tidak lagi menyuarakan aspirasi rakyat, tapi melakukan pengrusakan, penjarahan, bahkan pembakaran. Itu bukan lagi mahasiswa, melainkan pelaku kriminal,” bebernya.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi harus dijaga agar tidak ditunggangi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Saya yakin tidak ada satupun dari kita yang ingin Makassar menjadi rusuh, terbakar, atau tidak aman. Semua kita ingin kota ini tetap damai, sehingga adik-adik bisa kuliah dengan nyaman, masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang,” tandasnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Beri Warning Keras ke PT GMTD soal Penyerahan PSU

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button