
Beberapa titik yang menjadi sasaran utama meliputi: Simpang Lima Bandara,Jalan Urip Sumohardjo, dan Area lain di persimpangan jalan atau lampu merah.
Dalam kegiatan ini, Tim Gabungan berhasil menjaring 14 orang, yang terdiri dari 12 anak jalanan dan dua orang gelandangan/pengemis yang diketahui beraktivitas di lampu merah.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP BKO Dinsos Makassar, bertujuan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Namun, penjangkauan ini bukan sekadar penangkapan, melainkan langkah awal untuk proses pembinaan.
Dinas Sosial Kota Makassar berkomitmen untuk memberikan pembinaan mental, sosial, dan rohani bagi para anjal dan gepeng, yang telah dijaring. Selanjutnyaproses pembinaan dilaksanakan di UPT RPTC (Liponsos Mulia).
“Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan pengembalian fungsi sosial para PMKS agar mereka dapat hidup mandiri dan produktif,” tutup Zuhur.
(*)





