
Bapenda juga tengah mengembangkan aplikasi Lontara Plus yang direncanakan akan diluncurkan tahun depan, hasil kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Aplikasi ini akan memfasilitasi pendaftaran pajak restoran dan hotel secara online, yang saat ini masih dilakukan secara manual.
Dalam upaya menciptakan transparansi, Bapenda menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dilakukan secara tunai kepada petugas.
Semua pembayaran wajib dilakukan melalui rekening resmi bank mitra atau platform digital guna menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yang jelas pembayaran pajak saat ini kami sudah tidak menerima lagi pembayaran tunai langsung, kecuali melalui bank,” ucapnya.
Bagi wajib pajak yang terlambat, saat ini diberlakukan denda sebesar 1 persen untuk PBB. Namun, dengan kemudahan akses yang ada, Asminullah berharap keterlambatan bisa diminimalkan.
(*)





