
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS, yang tertipu lewat panggilan telepon pada 19 dan 20 Agustus 2025. Pelaku mengaku sebagai kerabat korban dan berhasil mengelabui hingga korban mentransfer uang sebesar Rp254 juta.
Tim IASC menelusuri jejak digital dan menemukan upaya pengaburan transaksi hingga tujuh lapisan (7 layers of transaction). Penipuan ini melibatkan 34 nama, 36 rekening, dan 13 bank serta penyedia jasa pembayaran.
Berkat koordinasi intens antara Satgas PASTI, IASC, dan Polda Sumut, empat pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK sebagai koordinator Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan keuangan digital yang kian marak di era teknologi.(*)





