
Sebelumnya, DJP menargetkan sekitar 16 juta pelaporan SPT Tahunan. Namun untuk tahun 2026, target itu diturunkan menjadi sekitar 14,5 juta pelaporan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 13 juta merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdiri atas 11,2 juta karyawan dan 2,2 juta nonkaryawan sedangkan 1 juta sisanya adalah wajib pajak badan.
“Ini kan Cuma perkiraan ya, bisa jadi bisa lebih, bisa jadi yang di bawah PTKP juga bertambah. Ini Cuma perkiraan kita, prognosa gitu ya, memprognosakan sebesar 14 juta itu juga dengan perkiraan. Siapa tahu juga nanti bisa lebih juga gitu. Kalaupun berkurang pasti ada penyebabnya,” ujar dia.
Selain faktor teknis terkait implementasi Coretax, DJP juga mempertimbangkan perubahan komposisi wajib pajak.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP) meningkat, seiring dengan berbagai kebijakan pemerintah yang menyesuaikan batas penghasilan minimum kena pajak.
Artinya, semakin banyak individu yang tidak lagi wajib melaporkan SPT tahunan karena penghasilannya berada di bawah ambang batas tersebut.
Selain itu, dinamika dunia usaha juga turut memengaruhi perhitungan target. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun, sehingga berada dalam kategori khusus yang dikenai tarif pajak final rendah atau bahkan mendapat insentif.





