
Sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, agar wajib pajak tidak kebingungan saat memasuki masa pelaporan.
Langkah DJP menurunkan target pelaporan SPT dinilai sebagai kebijakan yang realistis dan adaptif, mengingat keberhasilan implementasi sistem baru tidak hanya diukur dari jumlah pelaporan, tetapi juga dari kualitas layanan dan keandalan sistem.
Dengan strategi ini, DJP berharap Coretax dapat menjadi tonggak penting menuju sistem perpajakan modern yang lebih transparan, inklusif, dan terpercaya di Indonesia.
(*)





