MakassarNews

UPTD PPA Tangani 134 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Makassar

Nilai moral, serta keberanian untuk melapor jika mengalami tindak kekerasan. Apalagi banyak kasus kekerasan seksual terjadi karena lemahnya edukasi di tingkat keluarga dan minimnya keberanian anak bercerita.

“Orang tua harus membangun komunikasi hangat dan ruang aman bagi anak. Menjaga anak dari pergaulan bebas,” imbuh Appi.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemerintah Kota Makassar menjalankan berbagai layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, atau diskriminasi.

BACA JUGA  Makassar Bergerak untuk Aceh & Sumatra , Relawan BPBD Jalankan Misi Kemanusiaan

Upaya perlindungan tersebut dijalankan secara terpadu bersama. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Serta unit penyedia layanan psikologis, hukum, dan medis. Serta fasilitas pengaduan cepat melalui aplikasi Lontara Plus dan call center 112.

Munafri juga menegaskan pentingnya sinergi multipihak. Dia memetakan skema kolaborasi, dimana Pemerintah Kota serta kebijakan perlindungan anak, alokasi anggaran, peran
KemenPPPA, dan Supervisi.

Selain itu, program perlindungan nasional, masyarakat dan komunitas Pengawasan sosial dan edukasi lingkungan.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Tegaskan Dukungan Penuh Program MBG

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button