“Keterlibatan tokoh agama serta pendidikan edukasi moral dan nilai sosial. Media dan dunia usaha kampanye perlindungan anak dan dukungan CSR,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga menghadirkan Ruang Publik Ramah Anak (RPRA) sebagai salah satu instrumen pencegahan kekerasan di wilayah permukiman.
Konsep RPRA menurut Munafri adalah menjamin hak anak bermain dan berekspresi secara aman. Dilengkapi aksesibilitas, pengawasan, dan kontrol keamanan.
Terintegrasi dengan fungsi edukasi, sosial, kesehatan, dan penguatan karakter. Melibatkan komunitas dan peningkatan peran masyarakat.
Program inovatif tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk di tingkat kelurahan dan Kecamatan.
“Lorong ramah anak, taman tematik edukatif, car free day lorong, ruang laktasi publik, lorong bebas asap rokok,” tutur mantan bos PSM itu.
Dalam kesempatan ini, Appi menampilkan data UPTD PPA Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perempuan 112 kasus dan laki-laki 22 kasus.
Seluruh korban telah menerima layanan bantuan berupa asesmen psikologis, pendampingan hukum, perlindungan sementara, hingga pemulihan sosial.





