
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar rapat aktivasi komando bencana bersama sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (12/1).
Agenda ini sebagai langkah awal penetapan status siaga darurat bencana di Kota Makassar dan membahas kesiapan daerah dalam menghadapi potensi bencana, sekaligus mengkaji penetapan status kedaruratan sesuai regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menjelaskan penetapan status kedaruratan bencana harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga status kedaruratan bencana, yakni siaga darurat bencana, tanggap darurat bencana, dan transisi darurat bencana. Penetapan status ini merupakan kewenangan Wali Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly.
Ia menegaskan, penetapan status siaga darurat bencana tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Pemerintah Kota terlebih dahulu menghimpun data dan informasi dari berbagai pihak terkait, seperti BMKG, Basarnas, unsur TNI/Polri, hingga lembaga swadaya masyarakat, mengenai potensi dan ancaman bencana di wilayah Kota Makassar.





