
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM.
“Kebijakan ini mendorong penyederhanaan syarat pembiayaan dan penilaian kelayakan yang lebih inklusif, termasuk bagi UMKM yang pernah masuk hapus buku akibat bencana atau pandemi.” Jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya literasi dan perlindungan konsumen, OJK mengajak para pelaku UMKM dan masyarakat luas agar aktif menggunakan alat-alat edukasi keuangan digital dan selalu mengecek legalitas layanan keuangan digital sebelum bertransaksi.
(*)





