
Selain itu, OJK turut memperkenalkan konsep “Camilan”, yang merupakan akronim dari Camera, Microphone, dan Location. Indra memperingatkan masyarakat agar tidak memberi akses lain kepada aplikasi pinjol.
“Jika aplikasi meminta akses lebih dari itu, masyarakat harus curiga. Apalagi kalau meminta nama dari ibu, itu sebaiknya jangan diberikan.” Acap Indra.
Akses berlebihan seperti nama ibu, kata Indra, bisa menjadi tanda bahwa aplikasi tersebut berpotensi berbahaya atau ilegal.
Untuk membantu masyarakat mengecek kredibilitas pinjol, OJK juga mendorong pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa diakses secara daring melalui idebku.ojk.go.id atau BI Checking.
Di kesempatan yang sama, OJK menyoroti peran strategis UMKM perempuan dalam perekonomian.
Indra menyatakan bahwa digitalisasi membuka banyak peluang bagi perempuan pelaku UMKM, antara lain lewat e-commerce, media sosial, aplikasi pencatatan keuangan, serta akses pembiayaan lewat fintech dan bank digital.
Namun, tantangan masih nyata, “indeks literasi digital Indonesia masih rendah,” kata Indra, yang juga memperingatkan risiko keamanan seperti keterbatasan perangkat dan kurangnya pendampingan usaha.





