MakassarNews

Distaru Makassar Bahas Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Finalisasi RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN

Ia turut memaparkan sejumlah komponen pola ruang dalam RTRW terbaru, mulai dari kawasan perikanan budidaya, peruntukan industri, badan air, hingga ruang terbuka hijau dan taman RW sebagai elemen penting dalam struktur ruang kota.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Irmayanti, yang menegaskan urgensi penerapan RTRW dalam menghadapi dinamika pertumbuhan kota.

“Penataan ruang sangat diperlukan karena ukuran ruang yang tersedia di muka bumi tidak pernah bertambah, jumlah penduduk terus mengalami peningkatan. Disamping itu ruang juga menampung semua aktivitas manusia, dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi bahkan sampai peristirahatan terakhir (Tempat Pemakaman Umum) terlebih lagi untuk hewan dan tumbuhan juga memerlukan ruang”, tandasnya.

BACA JUGA  Mahasiswa Unhas Menjawab Tantangan Stunting Desa Pesisir Dengan Pendekatan One Health

Dengan telah ditetapkannya Perda RTRW Makassar 2024–2043, seluruh arahan pemanfaatan ruang diharapkan segera diterjemahkan ke dalam langkah-langkah pengendalian yang terukur, mulai dari penyiapan regulasi turunan hingga pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan pembangunan kota berjalan sesuai arah perencanaan, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Sehingga penegakan Perda RTRW Makassar 2024–2043 harus segera diimplementasikan.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button