
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengendalian pemanfaatan ruang sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043.
Pertemuan tersebut digelar pada Rabu, 19 November 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Agenda ini juga menjadi bagian dari persiapan penetapan Peraturan Wali Kota mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan menjadi acuan teknis dalam pengendalian pembangunan di Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Makassar, Aswin Ressang, menjelaskan bahwa arah penataan ruang harus memastikan keseimbangan antara aktivitas pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Ia menekankan bahwa perencanaan ruang tidak hanya berfungsi mengatur pemanfaatan wilayah, tetapi juga melindungi kualitas lingkungan hidup.
Aswin menyampaikan bahwa penataan ruang memiliki tujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia dan untuk mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.





