NasionalNews

Otoritas Jasa Keuangan Soroti Maraknya Jual Beli Rekening untuk Judi Online

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol). OJK menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa jual beli rekening berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk penipuan dan pencucian uang.

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).

BACA JUGA  OJK Nilai Bank Muamalat Indonesia Punya Daya Tarik Kuat di Tengah Pencarian Investor

OJK telah menetapkan pengaturan tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam regulasi tersebut, antara lain diatur kewajiban memastikan calon nasabah maupun nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk kepentingan sendiri atau atas nama pemilik manfaat (Beneficial Owner).

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button