
Ras MD menjelaskan, pelaksanaan SKM memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 Ayat 1 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan melakukan penilaian secara berkala.
Selain itu, pedoman teknis penyusunan survei mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017.
“Jadi ini bukan kegiatan yang dibuat-buat. Ini amanah undang-undang, dan kami hanya melaksanakan mandat itu secara profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ras MD memaparkan profil Parameter Publik Indonesia sebagai lembaga riset dan opini publik yang telah berpengalaman di berbagai kegiatan survei, termasuk Pilkada, Pemilu, dan Pileg.
Ia menyebut, hasil survei Parameter Publik Indonesia kerap identik dengan hasil resmi KPU. Bahkan pada Pilkada lalu, Parameter Publik Indonesia menjadi lembaga tercepat yang mengumumkan kemenangan pasangan pada beberapa pilkada serentak tahun sebelumnya, melalui hitung cepat.
Untuk survei IKM kaki ini pas kinerja SKPD, 2025, Ras MD menyebut sebanyak 3.566 responden terlibat langsung, terdiri dari masyarakat pengguna layanan di berbagai dinas dan unit pelayanan publik.





