
Proses survei berlangsung cukup panjang, mulai 13 Oktober hingga 8 Desember 2025, mencakup tahap persiapan, pengumpulan data lapangan, hingga penyusunan laporan.
Dalam survei tersebut, terdapat sembilan unsur pelayanan yang diuji, yakni. persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif.
Selanjutnya, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, saran dan masukan
“Kesembilan unsur ini menjadi pedoman baku dalam wawancara responden,” jelas Ras MD.
Ia juga memaparkan sistem penilaian IKM, di mana nilai interval 88,31–100 masuk kategori A (sangat baik), 76,61–88,30 kategori B (baik), 65–76,60 kategori C (kurang baik), dan 25–64,99 kategori D (tidak baik).
Pada hasil sementara yang dipaparkan, Ras MD menekankan pada urusan wajib pelayanan dasar, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta sosial.
Ia menyebut laporan lengkap survei, untuk kategori sangat baik pada urusan wajib pelayanan dasar, sejumlah unit pelayanan mencatatkan nilai hampir sempurna, di antaranya.





