BusinessMakassarNews

Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):

  • Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
  • Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
  • Badan IDR: 23 SPT
  • Total: 39 SPT
BACA JUGA  Kesadaran Pajak Muncul Sejak Subuh di Awal Tahun 2026

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):

  • Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
  • Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
  • Badan USD: 3 SPT
  • Badan IDR: 574 SPT
  • Total: 8.160 SPT

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.

Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat

Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif.

BACA JUGA  Munafri Titip Penguatan Toleransi dan Pembinaan Keagamaan Saat Ditemui Kakan Kemenag Makassar

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button