BusinessMakassarNews

Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
  • Wajib Pajak Badan: 817.228
  • Instansi Pemerintah: 88.409
  • PMSE: 221

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184
  • Wajib Pajak Badan: 3.794
  • Instansi Pemerintah: 168

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

BACA JUGA  Proyek PSEL Rp3 Triliun, Appi Tegaskan Kesiapan Pembebasan Lahan TPA Antang

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.

Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan

Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

BACA JUGA  Siap Siap ! F8 Makassar 2024 Bertabur Bintang , Mahalini Hingga Nidji

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button