
Aturan mengenai perpanjangan dan pengesahan STNK juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perpanjangan registrasi berfungsi sebagai pembaruan legitimasi penggunaan kendaraan bermotor, sementara pengesahan tahunan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan kontrol dan pengawasan berkala.
Proses pengesahan tahunan kini semakin dipermudah dengan hadirnya layanan digital seperti aplikasi Signal, yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan tanpa perlu membawa kendaraan secara fisik ke kantor Samsat.
Sebaliknya, perpanjangan lima tahunan masih mewajibkan pemilik membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, termasuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin, serta penerbitan STNK baru.
Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak hanya menjamin bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bahwa sistem registrasi kendaraan tetap akurat, terkini, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(*)





