
SOLUSIMEDIA.ID — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Meski tampak sederhana, perpanjangan STNK merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi karena berhubungan langsung dengan legitimasi operasional kendaraan di jalan raya serta kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau pelat nomor) hanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Selain perpanjangan lima tahunan, STNK juga memerlukan pengesahan tahunan melalui pembayaran pajak.
Pengesahan tahunan ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pengawasan terhadap legitimasi operasional kendaraan bermotor, sementara perpanjangan lima tahunan mencakup pembaruan dokumen STNK dan, jika diperlukan, penggantian pelat nomor kendaraan.
Keberadaan kedua mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan tetap terdaftar secara administratif dan memenuhi ketentuan hukum.





