
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan tanah telah disiapkan secara menyeluruh dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua tahapan sudah kami lakukan, kami menyusun dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, melakukan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun eksternal,” jelas Sri Sulsilawati.
Ia menjelaskan, secara internal persiapan dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Sementara secara eksternal, Pemkot Makassar melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk mitigasi risiko.
“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan juga Kepolisian agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” terangnya.
Sri memaparkan, pengadaan tanah Jembatan Barombong telah disusun dalam timeline yang jelas dan terstruktur.
Pada tahap penganggaran yang dilaksanakan pada Desember 2025, Pemkot Makassar melakukan kunjungan lokasi pengadaan lahan.
Kemudian, perkiraan nilai tanah dan bangunan melalui penilai beregister, serta mengusulkan nilai tanah dan bangunan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).





