
Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan.
Selain kondisi jalan, warga juga meminta bantuan Pemkot Makassar untuk penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon yang sudah rimbun serta normalisasi drainase.
Hal ini, lanjut Appi dinilai penting untuk mencegah terjadinya genangan akibat sedimen yang menumpuk.
Namun demikian, Wali Kota menegaskan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi diserahkan kepada pemerintah dan menjadi aset daerah.
“Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar menegaskan bahwa PT GMTD harus kembali pada peruntukan awal kawasan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
Kedua regulasi tersebut secara jelas menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga, dan hingga kini tetap berlaku serta tidak pernah mengalami perubahan.





