
Dia menjelaskan, PSU yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase di kawasan perumahan yang berada dalam pengelolaan PT GMTD.
Mahyuddin mengungkapkan bahwa pihaknya terakhir kali memanggil PT GMTD pada Desember 2025, namun hingga kini belum ada proses penyerahan PSU yang dilaksanakan.
“Bulan Desember kemarin kami sudah memanggil GMTD, tetapi sampai sekarang belum ada pelaksanaan penyerahan PSU. Karena itu kami akan kembali menyampaikan dan menanyakan apa kendalanya,” jelasnya lagi.
Ia menegaskan, apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemerintah Kota Makassar tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap, termasuk mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
Lebih lanjut, Mahyuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun klaster perumahan milik PT GMTD yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Dari seluruh klaster yang dimiliki oleh GMTD, satu pun belum ada yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” pungkasnya. (*)





