
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri.
Selain itu, untuk pengembang di kawasan lain di Kota Makassar, pada tahun 2026, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan perubahan kebijakan tata kelola pengembang ke depan.
Pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, tidak lagi setelah proyek selesai seperti yang selama ini terjadi.
“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah,” jelas Munafri.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa pembahasan utama dalam audiensi bersama warga adalah mendorong percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD.
Pemerintah kota, kata dia, kembali akan menyampaikan surat dan melakukan koordinasi langsung untuk mengingatkan kembali kewajiban penyerahan tersebut.
“Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan,” tambah Mahyuddin.





