
Suyudi menjelaskan bahwa di luar konteks medis, N₂O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mencari sensasi euforia singkat, relaksasi, bahkan halusinasi ringan.
Penyalahgunaan ini sering dikenali dengan penggunaan tabung kecil atau cartridge yang dihirup melalui balon untuk mendapatkan efeknya.
Dalam pernyataannya, Suyudi juga memperingatkan dampak jangka panjang dari penyalahgunaan gas tertawa, yang dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), kerusakan saraf permanen, serta kekurangan vitamin B12 yang parah bahkan berujung pada kematian.
“Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” tambah Suyudi.
Sementara itu, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap peredaran Whip Pink dan meningkatkan pengawasan bersama BNN, kepolisian, dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Taruna, gas yang terkandung dalam Whip Pink dapat menimbulkan ketergantungan psikologis meskipun efeknya hanya singkat.
“Dia (Whip Pink) memberikan efek euforia, minimal ketergantungan psikologis ya. Whip Pink itu kan kandungannya nitrous oxide, N2O ini memberikan efek bisa relaks tapi dampaknya dalam kapasitas tertentu di sistem darah kita dia menimbulkan ketergantungan,” ujar Taruna.





