
Terkait permohonan bantuan ambulans, Andi Zulkifly menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Makassar menerapkan mekanisme pinjam pakai, bukan hibah.
Hal tersebut disesuaikan dengan regulasi serta status kendaraan yang masih tergolong baru karena merupakan hasil pengadaan tahun 2025.
“Ambulans ini sifatnya pinjam pakai. Kenapa tidak dihibahkan? Karena kendaraan tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2025. Untuk hibah ada syarat dan proses tersendiri, sehingga mekanisme yang paling benar saat ini adalah pinjam pakai untuk keperluan umat,” jelasnya.
Meski demikian, Sekda Makassar membuka peluang hibah ke depan apabila regulasi telah memungkinkan.
“Ke depan, kalau regulasi sudah memungkinkan, tentu ada potensi untuk dilakukan hibah,” tambahnya.
Ia berharap keberadaan ambulans tersebut dapat membantu Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan.
“Semoga ini bisa membantu pemerintah kota dalam melayani masyarakat dan umat, khususnya dalam pelayanan keagamaan,” tuturnya.
Selain ambulans, Pemkot Makassar juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan kain kafan bagi warga kurang mampu.





