
Anggaran pengadaan kain kafan dialokasikan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar. Andi Zulkifly menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya tersedia sekitar 1.300 kain kafan, dan pada tahun 2026 direncanakan meningkat menjadi sekitar 2.000 kain kafan.
“Untuk kain kafan, kami anggarkan melalui Dinas Sosial. Tahun lalu itu tersedia sekitar 1.300 kain kafan, dan pada tahun 2026 direncanakan sebanyak 2.000 kain kafan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian kain kafan diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dengan persyaratan administratif yang jelas.
“Pemberian kain kafan ini untuk masyarakat kurang mampu, dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dan wajib memiliki KTP Makassar. Proses pengajuannya langsung ke Dinas Sosial,” tegasnya.
Sekda juga menekankan bahwa penyaluran kain kafan tidak dilakukan melalui kelurahan maupun organisasi kemasyarakatan guna menghindari potensi kecemburuan sosial.
“Penyaluran tidak diberikan ke kelurahan atau organisasi masyarakat. Kita jaga agar tidak menimbulkan kecemburuan dari pihak lain,” katanya.
Terkait insentif pemandi jenazah, Andi Zulkifly mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat penambahan insentif.





