Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Lula Lahfah, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Rekaman tersebut menjadi bagian dari penelusuran awal di TKP untuk mengetahui siapa saja yang berada di sekitar Lula sebelum dan sesudah jenazahnya ditemukan.
Sebelumnya, Reza Arap telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kejadian ini ketika polisi masih melakukan penyelidikan awal, bersama sejumlah individu lain yang berada di sekitar korban atau berkaitan dengan kasus tersebut.
Keputusan penghentian penyidikan ini juga dipengaruhi oleh keputusan keluarga korban yang menolak dilakukan autopsi, sehingga polisi tidak dapat melakukan pemeriksaan forensik mendalam untuk menyimpulkan penyebab kematian secara definitif.
Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tanpa autopsi, penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat ditentukan secara hukum.
Dengan penghentian penyidikan tersebut, kasus ini tidak akan dilanjutkan sebagai perkara pidana, namun polisi tetap menempatkan hasil pemeriksaan sebagai dokumentasi kronologis peristiwa untuk memenuhi prosedur hukum dan menghormati proses penanganan jenazah serta kehendak keluarga.
(*)





