NasionalNews

Friderica Widyasari Dewi Jelaskan Posisinya Merangkap Beberapa Jabatan di OJK

Langkah penunjukan Friderica sebagai pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dilakukan melalui mekanisme internal Dewan Komisioner sesuai dengan ketentuan kelembagaan, dan berlaku efektif sejak 31 Januari 2026.

Penetapan tersebut menyusul mundurnya Ketua DK sebelumnya serta beberapa anggota Dewan Komisioner lainnya dalam sehari sebelumnya.

Dengan merangkap peran strategis ini, OJK memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu proses pengawasan, pengaturan, serta pelayanan kepada publik dalam sektor jasa keuangan.

BACA JUGA  OJK: Kinerja BPD Tetap Solid dan Resilien, Kredit UMKM Terus Tumbuh

Pihak OJK juga menyatakan bahwa koordinasi dengan pemangku kepentingan tetap berjalan optimal guna mendukung pelaksanaan misi reformasi dan perlindungan konsumen di tengah transisi kepemimpinan.

Friderica Widyasari Dewi sendiri sebelumnya dikenal luas di sektor keuangan, dengan pengalaman panjang di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta berbagai jabatan eksekutif di industri pasar modal sebelum akhirnya menempati posisi penting di OJK.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button