
SOLUSIMEDIA.ID, BEKASI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 sebagai landasan utama penyusunan program literasi dan inklusi keuangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kegiatan pemantauan pelaksanaan SNLIK 2026 dilaksanakan di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Senin (9/2), dan dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, serta Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica menegaskan adanya perbedaan signifikan dalam pelaksanaan survei tahun ini.
“Ada yang berbeda tahun ini, tentu saja karena tahun ini kita ada LPS ya. Jadi ini merupakan satu sinergi dan kolaborasi antara OJK, LPS, dan juga BPS,” kata Friderica.
Ia menjelaskan bahwa pemantauan SNLIK 2026 memiliki arti penting karena tingkat literasi dan inklusi keuangan memiliki korelasi langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan jasa keuangan di sektor jasa keuangan,” kata Friderica.
Untuk pertama kalinya, SNLIK tahun ini melibatkan LPS sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selain itu, survei 2026 akan menghasilkan angka literasi dan inklusi keuangan hingga tingkat provinsi, sehingga setiap daerah dapat mengetahui posisinya dan berkontribusi dalam peningkatan literasi serta inklusi keuangan masyarakat setempat.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menekankan pentingnya peningkatan jumlah responden guna memperoleh data yang lebih akurat dan objektif.
“Jadi tahun ini kita menambah jumlah sampelnya, tahun lalu itu 10.000 sekarang menjadi 75.000 responden, sehingga kita dapat memperluas basis analisisnya hingga ke provinsi,” ujar Anggito.
Ia menegaskan bahwa LPS akan terus mendukung pelaksanaan survei ini dan berharap ke depan cakupan responden semakin luas sehingga kebijakan yang dihasilkan bersama OJK dapat semakin tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan apresiasi atas kolaborasi produktif ketiga lembaga yang pada 2026 memperluas cakupan responden hingga tingkat provinsi.
“Oleh sebab itulah pada tahun 2026 ini kolaborasi diperluas dengan LPS, sehingga jumlah sampel kita tambah menjadi 75.000, nanti kita bisa menghasilkan Indeks Literasi dan Indukusi Keuangan sampai dengan tingkat provinsi di 38 provinsi se-Indonesia,” kata Amalia.
Amalia juga mengimbau masyarakat agar bersedia dan terbuka saat menerima petugas pendataan, karena kualitas data sangat bergantung pada partisipasi responden.
Ia memastikan bahwa kerahasiaan jawaban serta keamanan data pribadi responden dijaga sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Proses dan Cakupan SNLIK 2026
Pelaksanaan witnessing SNLIK dilakukan untuk memastikan proses pendataan berjalan dengan baik dan benar oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL).
Pengawasan juga dilakukan oleh Kantor OJK Daerah dan BPS Pusat di setiap provinsi guna menjaga kualitas data.
Pendataan SNLIK 2026 berlangsung pada 4–18 Februari 2026, menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, mencakup 514 kabupaten/kota dan 7.500 Satuan Wilayah Setempat (SLS).
Pendataan lapangan dilakukan secara tatap muka menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) oleh 2.744 PPL dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML). Setiap PPL bertanggung jawab atas 2–3 wilayah SLS dengan pendampingan PML.
Hasil SNLIK 2026 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025.
Survei ini menjadi bagian penting dalam mendukung target nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan target literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan inklusi keuangan 93,00 persen pada 2029.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 menetapkan inklusi keuangan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98,00 persen pada 2045.
Komitmen Bersama untuk Kebijakan Berbasis Data
Untuk mencapai target tersebut, OJK secara masif melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sistem pembayaran, dan asosiasi terkait.
OJK, LPS, dan BPS menegaskan komitmen bersama untuk memastikan kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan disusun berdasarkan data yang akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Langkah kolaboratif ini menjadi wujud keseriusan ketiga lembaga dalam menghadirkan program yang tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui transparansi, sinergi antarlembaga, serta pemanfaatan data sebagai fondasi penguatan ekosistem keuangan nasional yang sehat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
(*)





