
“Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi Fasum-Fasos,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang kota.
Serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas. Pendekatan persuasif dan kolaboratif diharapkan menjadi model penataan kawasan lainnya di Kota Makassar.
(*)





