
“Yang terpenting, 93 persen dari produk impor dari AS sebelumnya sudah dikenakan tarif sangat rendah yaitu 5 persen dan di bawahnya, 54 persen sudah dikenakan tarif 0 persen, sehingga penghapusan tarif menjadi 0 persen untuk 99 persen impor AS tidak berdampak besar,” ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Menurut analisis DEN, perjanjian ini berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Indonesia juga dinilai berada pada posisi yang lebih unggul dibandingkan sejumlah negara ASEAN dan kompetitor lainnya dalam hal akses pasar.
Selain itu, Amerika Serikat berkomitmen memberikan tarif 0 persen dalam jumlah tertentu bagi produk tekstil dan apparel Indonesia.
Kebijakan ini dinilai penting bagi sektor padat karya yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung industri manufaktur nasional.
“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” tegas Luhut.





