Bolehkah Salat Tarawih Sendiri di Rumah? Simak Dalil dan Penjelasan Ulama

SOLUSIMEDIA.ID — Salat tarawih merupakan ibadah sunnah yang dikerjakan pada malam hari selama bulan Ramadan sebagai bagian dari qiyamul lail. Umumnya, umat Islam menunaikannya secara berjamaah di masjid.
Namun, tidak sedikit umat yang bertanya-tanya ketika menghadapi kondisi tertentu: apakah tarawih boleh dikerjakan sendiri di rumah dan apakah tetap sah tanpa berjamaah?
Hukum Salat Tarawih
Mengutip penjelasan ulama asal Suriah, Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, salat tarawih hukumnya sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dasar hukumnya merujuk pada kebiasaan Muhammad SAW serta para Khulafaur Rasyidin yang rutin mengerjakannya.
Artinya, tarawih sangat dianjurkan untuk dilakukan. Namun, jika seseorang meninggalkannya, tidak ada dosa yang ditanggung karena statusnya bukan wajib.
Hukum Tarawih Sendirian
Masih dalam kitab yang sama, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa pelaksanaan tarawih secara berjamaah berstatus sunnah kifayah menurut pendapat yang lebih kuat. Jika dalam satu masjid sama sekali tidak ada jamaah tarawih, maka masyarakat setempat dinilai meninggalkan syiar Islam.
Meski demikian, tarawih tetap sah apabila dilakukan secara sendiri (munfarid). Hanya saja, pelaksanaan berjamaah dinilai lebih utama (afdhal).
Dengan demikian:
- Tarawih sendiri di rumah boleh dan sah.
- Tarawih tanpa berjamaah diperbolehkan.
- Namun, berjamaah tetap lebih utama.
Kapan Tarawih Sendiri Diperbolehkan?
Dalam buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah disebutkan, tarawih sendirian relevan bagi mereka yang memiliki uzur, seperti:
- Sakit atau kondisi fisik lemah
- Menjaga anak kecil
- Cuaca buruk
- Uzur syar’i lainnya
- Ingin beribadah lebih khusyuk
Karena hukumnya sunnah muakkad, pelaksanaannya tetap fleksibel dan tidak memberatkan.
Tata Cara Tarawih Sendiri
Secara praktik, tidak ada perbedaan antara tarawih berjamaah dan sendiri, kecuali pada niatnya.
Niat tarawih sendirian (munfarid):
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarawihi rak‘ataini mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Aku niat salat sunnah Tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”
Pelaksanaannya tetap dua rakaat-dua rakaat seperti biasa hingga selesai.
Mana yang Lebih Utama?
Mayoritas ulama sepakat bahwa tarawih berjamaah lebih utama dibanding sendirian. Bahkan, tidak diselenggarakannya tarawih berjamaah di suatu masjid dianggap meninggalkan syiar yang dianjurkan.
Namun, bagi mereka yang memiliki uzur yang dibenarkan secara syar’i, tarawih sendirian tetap sah dan tetap berpahala.
Kesimpulan
- Tarawih sendiri di rumah boleh dan sah.
- Tarawih tanpa berjamaah diperbolehkan, tetapi berjamaah lebih utama.
- Tata cara pelaksanaannya sama, perbedaannya hanya pada niat.
Yang terpenting bukan semata-mata dilakukan berjamaah atau sendiri, melainkan menjaga keikhlasan, kekhusyukan, serta konsistensi dalam beribadah selama bulan Ramadan.
(*)





