
“Proses pengalihan ini menjadi inti dari semua persoalan yang akan kita selesaikan di tempat ini. Kami ingin memastikan pada saat peralihan tidak ada lagi sesuatu yang mengganjal, aset harus clear and clean,” tegas Appi.
Ia menjelaskan, secara regulasi aset Terminal Daya sebelumnya telah diserahkan kepada Perumda Terminal melalui Peraturan Daerah (Perda).
Karena itu, proses pengambilalihan kembali juga harus melalui mekanisme Perda agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Ke depan, kawasan Terminal Daya dirancang menjadi terminal terintegrasi dengan pelayanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) serta infrastruktur yang lebih representatif.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Makassar juga akan menyiapkan terminal tipe C sebagai simpul angkutan kota (feeder).
Munafri bahkan menargetkan pembangunan dua koridor bus kota yang menghubungkan Terminal Daya dan Terminal Mallengkeri, melintasi sejumlah kampus serta pusat aktivitas masyarakat.
Menurutnya, Makassar sebagai kota dagang dan jasa membutuhkan sistem mobilisasi lalu lintas yang tertata dan berdaya saing.
“Kita ingin tempat ini menjadi ruang aktivitas bersama, dengan batasan fungsi yang jelas, sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.





