
Selain penguatan kelembagaan, Pemkot Makassar tengah menyusun draf regulasi pembatasan reklame rokok di kawasan tertentu.
Zulkifly mengakui pengaturan khusus terkait iklan rokok masih perlu diperjelas dalam regulasi daerah.
“Kami sementara menyusun draf regulasi untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya, akan ada pembatasan pemasangan reklame rokok, tetapi harus kita siapkan dulu payung hukumnya,” terangnya.
Untuk percepatan, Pemkot mempertimbangkan penerbitan Perwali sebelum regulasi yang lebih komprehensif disahkan.
“Untuk percepatan, kemungkinan kita buat dulu Perwali. Drafnya sudah ada, tinggal didiskusikan lebih lanjut dengan Bagian Hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tukasnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar agar penegakan KTR lebih optimal.
“Sebenarnya aturan ini sudah lama berjalan, tetapi berdasarkan hasil evaluasi dan arahan Bapak Wali Kota, kita ingin betul-betul menegakkan KTR secara konsisten. Karena itu, Satgas akan diperbarui, regulasinya diperkuat, dan sosialisasinya kita maksimalkan,” tegasnya.





