
Zulkifly berharap penguatan ini mendukung Makassar menuju Kota Ramah Anak. “Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini. Apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang indikatornya di Perda KTR ini,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Hasanuddin Contact, Ridwan Amiruddin, mendorong Pemkot segera memperkuat regulasi dan penegakan KTR.
Ia menyebut pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut FGD November lalu terkait penyusunan Perwali KTR.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil FGD pada November lalu untuk penyusunan Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kami juga ingin menyinkronkan Perwali dengan Perda KTR yang sudah ada agar implementasinya lebih kuat,” ujarnya.
Menurutnya, penataan iklan rokok di jalan protokol menjadi poin krusial. “Salah satu yang harus dibenahi adalah penataan iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama itu masih banyak terlihat, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak,” tegasnya.
Ridwan juga mengusulkan adanya surat edaran Sekda untuk pembentukan Satgas KTR di setiap OPD.
“Kami mengharapkan ada edaran dari Pak Sekda untuk pembentukan Satgas KTR di setiap OPD. Selain itu, perlu sinkronisasi dengan seluruh camat dan perangkat daerah karena banyak pejabat baru yang perlu memahami kebijakan ini,” jelasnya.





