
Ia menilai implementasi KTR belum maksimal karena koordinasi antarinstansi yang masih lemah.
“Selama ini implementasinya belum berjalan maksimal karena dari sisi kelembagaan masih perlu penguatan. Kami mengusulkan pembentukan SK baru untuk penegakan KTR yang melibatkan Satpol PP, dinas terkait, dan seluruh unsur pemerintah kota,” katanya.
Ridwan menambahkan, dalam regulasi KTR terdapat tujuh tatanan kawasan wajib bebas rokok, seperti fasilitas kesehatan, kantor pemerintah, layanan umum, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
“Di dalam regulasi KTR ada tujuh tatanan kawasan, seperti rumah sakit, kantor pemerintah, layanan umum, dan mal. Itu yang kami harapkan benar-benar diterapkan di Makassar karena kota-kota lain sudah melaksanakannya,” ungkapnya.
Ia berharap melalui penguatan regulasi, pembentukan Satgas, dan koordinasi lintas sektor, kebijakan KTR di Makassar dapat berjalan optimal demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan ramah anak.
(*)





