
Kepemimpinan MULIA, upaya menekan angka pengangguran di Kota Makassar. Melalui kebijakan penataan tenaga kerja, Pemerintah Kota Makassar berhasil membuka ruang kerja bagi ribuan warga melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Makassar mencatat, langkah ini bukan sekadar pengangkatan administratif.
Melainkan strategi terukur untuk memberikan kepastian status, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan kerja bagi ribuan aparatur yang sebelumnya berstatus honorer.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebut capaian tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah kota, dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan penyelesaian tenaga honorer melalui skema PPPK.
Tak berhenti pada pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, pada tahun 2025 lalu, Pemkot Makassar juga menghadirkan solusi melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Skema ini menjadi alternatif bagi sekitar dua ribu lebih tenaga kontrak agar tetap memperoleh pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.





