
“Kami juga mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara LHKPN dan SPT Tahunan agar tidak menimbulkan perbedaan informasi di kemudian hari,” tambahnya.
Materi teknis disampaikan oleh Ni Made Winandra Krisgianti selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju yang memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP.
“Melalui Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sistematis. Wajib pajak cukup memastikan data yang diinput telah sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung sebelum SPT dikirimkan,” jelasnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi seperti ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru.
“Melalui kegiatan edukasi dan pendampingan ini, kami berharap para wajib pajak, khususnya ASN, dapat memahami penggunaan sistem Coretax DJP sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Sigit.





