
Menurutnya, kondisi kawasan ruko tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Pasalnya, setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir di kawasan tersebut pada prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko atau masyarakat setempat.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, kata Zulkifly, pengelolaan parkir tersebut belum memiliki izin resmi.
“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak adanya izin juga berdampak pada dugaan tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, hingga standar operasional yang jelas.





