
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap Mantan Camat Ujung Pandang itu .
Meski demikian, kata Zul–sapaan akrabnya–Pemkot Makassar tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pemerintah akan melengkapi sejumlah dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga yang disampaikan melalui kecamatan dan kelurahan serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang. Ia menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” jelasnya.





