
Kebijakan merujuk pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
ASN diimbau tetap menjalankan kerja-kerja pemerintahan selama periode WFA berlangsung dan menjaga kualitas pelayanan publik. ASN efektif berkantor kembali pada Senin (30/3/2026). *(An)





