
– Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal dua tahun sebelumnya (2024, 2025, 2026),
– Lulus seleksi masuk PTN atau PTS di bawah Kemendiktisaintek,
– Diterima pada program studi terakreditasi resmi,
– Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan: Terdaftar di DTKS atau kelompok miskin/rentan miskin atau penghasilan orang tua di bawah upah minimum provinsi.
Prioritas Penerima
Prioritas diberikan kepada:
– Penerima PIP yang terdaftar di DTKS (desil 4) dan lulus SNBP/SNBT,
– Penerima PIP DTKS yang lulus seleksi mandiri PTN/PTS,
– Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang lolos seleksi dan diverifikasi.
Pembebasan Biaya UTBK-SNBT
Peserta KIP Kuliah juga mendapatkan fasilitas:
– Bebas biaya UTBK-SNBT,
– Syarat: Terdaftar di sistem KIP Kuliah, memiliki akun di SIM KIP Kuliah, dan termasuk kelompok 10% masyarakat dengan kesejahteraan terendah.
Komponen Bantuan KIP Kuliah
Program ini mencakup:
– Biaya pendidikan (UKT/SPP) dibayarkan langsung ke perguruan tinggi,
– Biaya hidup bulanan, dengan besaran: Rp800.000 – Rp1.400.000 per bulan
– Bantuan diberikan setiap semester (6 bulan) langsung ke rekening mahasiswa.





