
“Dengan aset yang aman dan legal, pelayanan publik akan semakin optimal, pembangunan lebih terarah, dan pemanfaatan aset dapat dilakukan secara maksimal,” demikian disampaikan dalam keterangan terkait program PADAIDI.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola pertanahan yang lebih profesional dan akuntabel. Dinas Pertanahan berkomitmen menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui PADAIDI, aset daerah diarahkan menjadi lebih aman, tertib, dan produktif. Hal ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya Kota Makassar sebagai kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan di masa depan. (*)





