
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Habibie.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Seorang berinisial GNS disebut sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SM dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika yang meresahkan. (*)





