
“Setelah asesmen, perlu dukungan pengamanan dari Satpol PP serta koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi sosial, termasuk pengembalian pasien ke keluarga (reunifikasi) dan pemantauan pasca perawatan.
“Harus ada kejelasan siapa bertanggung jawab di setiap tahapan, mulai dari penanganan awal, rujukan, hingga pemulangan dan monitoring,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Zulkifly mengingatkan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, serta disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma terhadap penderita gangguan jiwa.
“ODGJ bisa disembuhkan. Masyarakat perlu diedukasi agar tidak mengucilkan, tetapi mendukung proses penyembuhan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Makassar sebagai kota inklusif. Oleh karena itu, seluruh OPD diminta segera menyusun rencana aksi dan roadmap penanganan yang terintegrasi.
“Saya minta segera disepakati rencana aksi yang jelas. Semua pihak harus memahami perannya agar penanganan bisa cepat dan tepat,” pungkasnya.





