
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menekankan pentingnya penyusunan SOP terpadu melalui koordinasi lintas sektor.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing instansi dalam penanganan ODGJ, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.
“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor untuk menyepakati alur penanganan ODGJ. Harapannya, tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait siapa berbuat apa,” ujarnya.
Menurut Nursaidah, Dinas Kesehatan berperan dalam aspek medis, mulai dari asesmen hingga pengobatan. Puskesmas menjadi garda terdepan dalam pemeriksaan awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.
Ia menambahkan, pasien ODGJ, khususnya kategori berat, wajib mendapatkan pengobatan secara rutin sesuai standar pelayanan minimal, termasuk pemantauan berkala.
Namun, jika hasil asesmen menunjukkan pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan akan dialihkan ke Dinas Sosial untuk proses rehabilitasi sosial.
“Kalau tidak membutuhkan perawatan medis, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi dan penanganan sosial lainnya,” jelasnya.





